Properti memiliki arti yang menunjukkan kepada suatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk yang utama dari properti termasuk real property atau tanah, kekayaan pribadi atau personal property, kepemilikan barang secara fisik lainnya dan juga kekayaan intelektual
Hak dari kepemilikan adalah terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi kepunyaan seseorang baik pribadi maupun kelompok, menjamin si pemilik atas haknya untuk melakukan segala suatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya, baik untuk menggunakannya ataupun untuk tidak menggunakannya dan untuk mengalihkan kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial sedangakn beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah (natural law)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar